setelah sebelumnya saya memposting tentang kode etik asosiasi perusahaan teknik sipil, sekarang saya memposting juga tentang asosiasi profesi teknik sipil. seperti halnya postingan sebelumnya, disini di berikan kode etik dari setiap asosiasi yang semoga mermanfaat bagi seluruh pembaca.. langsung saja tanpa panjang lebar
ASOSIASI PROFESI
1.KODE ETIK
ASOSIASI MASYARAKAT BAJA INDONESIA (AMBI)
KODE ETIK
AMBI :
Pada
hakekatnya fungsi utama dari AMBI adalah sebagai organisasi masyarakat yang
mengkhususkan diri dalam bidang besi/ baja. Ciri pokok yang memberikan hak
hidup pada AMBI ialah karena adanya pengakuan dari masyarakat bahwa asosiasi
dalam bidang besi/ baja mempunyai keahlian khusus dan integritas, kejujuran dan
objektivitas dalam melakukan profesinya.
Oleh
karena itu disamping syarat-syarat mengenai kemampuan teknis untuk melakukan
profesinya, prinsip-prinsip etika adalah sendi-sendi pokok dari profesi ini.
Maka dengan ini para anggota dari AMBI mentaati kode etik sebagai berikut:
- TANGGUNG JAWAB
TERHADAP INTEGRITAS PRIBADI
- Anggota
AMBI harus yakin bahwa yang bersangkutan cukup mempunyai keahilan khusus
dalam melakukan pekerjaan dibidang besi/ baja seperti yang dikehendaki
oleh masyarakat. Apabila anggota AMBI merasa bahwa keahliannya tidak
mencukupi untuk melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya, seharusnya
anggota AMBI tersebut melakukan peninjauan dan meminta pertimbangan dari
Dewan Pakar terhadap pekerjaan ini.
- Anggota
AMBI harus selalu berusaha untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian dan
ketrampilannya dalam pekerjaan bidang besi/ baja.
- Anggota
AMBI harus mampu mengedalikan diri dan membatasi kegiatan-kegiatan yang
bersifat menguntungkan pribadi
- Anggota
AMBI tidak menggunakan fasilitas organisasi untuk keperntingan pribadi.
- TANGGUNG JAWAB
TERHADAP MASYARAKAT PENGGUNA
- Tanggung
jawab utama dari anggota AMBI terhadap masyarakat pengguna ialah
memberikan keahliaan dan keterampilan besi/ baja yang lengkap, teliti dan
bertanggung jawab tanpa menghiraukan keinginan-keinginan dan
instruksi-instruksi masyarakat pengguna yang sifatnya mengubah
hasil-hasil perhitungan atau kajian besi/ baja yang obyektif.
- Hubungan
antara anggota AMBI dan masyarakat pengguna bukanlah hubungan antara
prinsipal dan agen, mengingat akan tanggungjawab anggota AMBI yang lebih
luas lagi terhadap masyarakat dan pihak ketiga.
- Anggota
AMBI harus mempertanggungjawabkan setiap kegiatan kepada pihak manapun,
sedangkan laporan tentang perhitungan dan hasil penelitian serta kajian
tentang besi/ baja adalah hak milik masyarakat pengguna. OIeh karenanya
anggota AMBI tidak dapat menggunakan laporan ini sebagai referensi atas
kemampuan pekerjaannya dan tidak dapat mengumumkannya tanpa persetujuan
dari masyarakat pengguna.
- Apabila
jasa anggota AMBI diperlukan dalam rangka suatu aktifitas penelitian,
anggota AMBI tidak akan menyembunyikan kenyataan-kenyataan, data dan
pendapat-pendapat dengan maksud agar bermanfaat bagi masyarakat pengguna.
- Apabila
ada dua pihak minta bantuan jasa anggota AMBI untuk melakukan
perhitungan, analisis, penelitian dan kajian bidang besi/ baja pada obyek
yang sama, anggota AMBI hanya diperkenankan menerima penugasan dari salah
satu pihak saja, kecuali kedua pihak menyetujui bahwa anggota AMBI
bekerja untuk kedua belah pihak.
- Bahwa
hubungan penugasan dari penerimaan penugasan pekerjaan bidang besi/ baja
dituangkan dalam perjanjian secara tertulis dan jelas.
- Anggota
AMBI harus dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat pengguna,
mengenai ruang lingkup pekerjaan yang akan dilakukan sesuai dengan tujuan
masyarakat pengguna.
- TANGGUNG JAWAB
TERHADAP MASYARAKAT UMUM
- Anggota
AMBI mempunyai tanggung jawab untuk memberikan angka hasil perhitungan,
analisa, penelitian atau kajiaan yang benar.
- Anggota
AMBI harus kompeten untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan dibidang besi/
baja seperti yang diajukan oleh masyarakat umum.
- Anggota
AMBI harus selalu sadar dan menjunjung tinggi tanggung jawab terhadap
masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepadanya.
- Apabila
masyarakat umum menggunakan laporan bidang besi/ baja sebagai alat untuk
bertransaksi, dan laporan ini jatuh ke tangan pihak ketiga, maka anggota
AMBI tetap bertanggung jawab penuh atas kebenaran, kejujuran pihak ketiga
yang bukan masyarakat pengguna.
- Kecuali
tanggung jawabnya terhadap pihak ketiga seperti yang tercantum di atas,
anggota AMBI juga bertanggung jawab atas laporan bidang besi/ baja kepada
masyarakat umum.
- TANGGUNG JAWAB
TERHADAP SESAMA ANGGOTA AMBI
- Anggota
AMBI tidak dibenarkan untuk mencemarkan nama baik sesama anggota AMBI.
- Anggota
AMBI tidak dibenarkan untuk mencoba mengganti penugasan anggota AMBI lain
tanpa persetujuan dan sepengetahuan pengurus.
- Apabila
anggota AMBI tertentu merasa bahwa angota AMBI lain telah melakukan
hal-hal yang bertentangan atau melanggar kode etik ini, adalah kewajiban
dari anggota AMBI ini untuk melaporkannya kepada AMBI Pusat. Juga
merupakan kewajibannya untuk memberikan bantuan sepenuhnya kepada AMBI
Pusat dalam usaha melakukan pengusutan terhadap praktek dan tindakan yang
menyimpan dan bertentangan dengan kode etik AMBI.
2. KODE ETIK
IKATAN AHLI MANAJEMEN PROYEK INDONESIA (IAMPI)
KODE ETIK
IAMPI :
Setiap
Anggota IAMPI, wajib selalu bersikap, bertingkah laku dan bertindak berdasarkan
etika umum seorang Ahli Profesional, yaitu:
1. Penuh perhatian terhadap sesama(Caring for
Others)
2. Jujur terhadap diri sendiri dan lingkungannya
(Honesty),
3. Bertanggungjawab atas semua pikiran,
ucapan dan tindakan yang dilakukannya (Accountability),
4. Menepati janji (Promise Keeping),
5. Bekerja dengan tujuan untuk mendapatkan
hasil yang baik dan sempurna (Pursuit of Excellence),
6. Bersikap setia dan taat asas (Loyalty)
7. Bersikap adil (Fairness),
8. Mempunyai integritas dan komitmen terhadap
tugas dan tanggung jawabnya (Integrity and Commitment),
9. Dapat menghargai dan menerima pendapat
orang lain (Respect for Others)
10. Bersikap, bertingkah laku dan bertindak
sebagai warga Negara yang baik dengan penuh tanggung jawab (Responsible
Citizenship) atas semua akibat yang mungkin terjadi.
3. KODE ETIK
IKATAN NASIONAL TENAGA AHLI KONSULTAN INDONESIA (INTANKINDO)
KODE ETIK
INTANKINDO :
Konsultan
adalah profesi yang penting dan terus berkembang. Sebagai anggota profesi ini,
konsultan diharapkan untuk selalu menunjukkan standar tertinggi kejujuran dan
integritasnya. Konsultan (khususnya konsultan enjiniring) mempunyai impak yang
langsung dengan kualitas hidup umat manusia. Dengan demikian, layanan yang
diberikan oleh konsultan memerlukan kejujuran. Imparsialitas, keadilan, dan
kesamaan, dan harus didedikasikan terhadap perlindungan kesehatan, keselamatan
dan kesejahteraan publik. Konsultan harus berunjuk kerja dalam standar tatalaku
profesional yang memerlukan prinsip-prinsip disiplin tertinggi dalam tatalaku
yang beretika.
Kode
Etik Hukum yang Fundamental
Dalam
memenuhi tugas-tugas profesionalnya, Konsultan akan :
- Memegang
teguh kepentingan akan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan publik.
- Melaksanakan
layanan hanya dalam bidang yang dikuasainya.
- Mengeluarkan
pernyataan umum hanya dengan cara obyektif dan benar.
- Bertindak
untuk setiap pemberi kerja atau klien sebagai agen yang setia dan
terpercaya.
- Menghindarkan
diri dari tindakan-tindakan yang menipu.
- Memperlakukan
dirinya secara terhormat, bertanggung jawab, beretika dan mematuhi hukum
untuk memperbaiki kehormatan, reputasi, dan manfaat profesinya sebagai
Konsultan.
4.KODE
ETIK ASOSIASI AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA KONSTRUKSI - INDONESIA (A2K4
- INDONESIA)
KODE ETIK A2K4 INDONESIA :
KODE ETIK A2K4 INDONESIA :
1.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia Wajib menjunjung tinggi, menghayati dan
mengamalkan Kode Etik Profesi A2K4-Indonesia.
2.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia dalam melaksanakan tugas profesinya, harus
berpedoman menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan
ketentuan-ketentuan lain yang berlaku dengan sebaik-baiknya, Loyal dan
bertanggung jawab terhadap hasil pelaksanaan tugasnya.
3.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia dalam melaksanakan profesinya, tidak menjanjikan
dan tidak terpengaruh terhadap janji-janji ataupun hasil yang akan dan telah
diberikan oleh pihak-pihak yang hendak melemahkan keutuhan kesatuan/solidaritas
organisasi A2K4-Indonesia atau, bahkan mengarah kepada ketidak kondusifnya
situasi organisasi untuk mengambil keuntungan demi kepentingan pribadi.
4.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia yang mengetahui dan mendapati keadaan seperti
pada pasal 3 diatas, Wajib melaporkan/menyampaikan kejadian dimana saja berada
kepada pengurus Pusat/Wilayah/Cabang untuk diambil tindakan yang sesuai dengan
ketentuan organisasi yang berlaku.
5.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus senantiasa berhati-hati dalam
menyebarluaskan dan menerapkan setiap penemuan teknik dan teknologi baru
dibidang K3 yang belum diuji kebenarannya.
6.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia hanya diperbolehkan memberi keterangan atau saran
yang dapat dilaksanakan dan dapat dibuktikan kebenarannya.
7.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus mengutamakan kepentingan keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja dan orang lain ditempat kegiatan kerja dimana yang
bersangkutan berada dan bekerja.
8.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib menjaga kerahasiaan jabatan dan rahasia
data organisasi yang menyangkut, pengembangan usaha, detail bakuan kompetensi,
modul dan lain sebagainya yang menjadi milik Anggota A2K4-Indonesia, kecuali
yang telah dipublikasikan dan/atau menjadi milik publik.
9.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib memegang, menjaga kerahasiaan jabatan dan
kerahasian hasil pemeriksaan/investigasi sebagai Ahli K3 Konstruksi dalam
menjalankan tugasnya, terkecuali atas permintaan dan ijin perusahaan yang
menjadi obyek pemeriksaannya.
10.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia berkewajiban memberikan pelayanan terbaik kepada
pihak lain yang dianggap perlu dalam hal pemeriksaan dan pengujian teknik demi
kepentingan K3 secara nasional.
11.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia wajib saling menghormati dan menghargai sesama
Anggota A2K4-Indonesia dan anggota profesi K3 lainnya.
12.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus selalu mengikuti perkembangan hukum
ketenagakerjaan, ilmu pengetahuan meliputi sosiologi dan teknologi K3 yang
terkait dengan profesinya.
13.
Setiap Anggota A2K4-Indonesia harus mampu bersikap profesional dan mandiri pada
setiap keadaan dalam menjalankan tugas sebagai Ahli K3 Konstruksi.
5. KODE
ETIK PERSATUAN INSINYUR INDONESIA (PII)
KODE ETIK
PII :
Prinsip – Prinsip Dasar
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan Sikap
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing- masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
Prinsip – Prinsip Dasar
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Tuntutan Sikap
1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat.
2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya.
3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing- masing.
6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi.
7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.
6. KODE ETIK
HIMPUNAN PENGEMBANGAN JALAN INDONESIA (HPJI)
KODE ETIK
HPJI :
Sebagai
standar moral bagi setiap anggota yang tergabung dalam organisasi profesi HPJI,
disusunlah PRINSIP DASAR tentang norma dan nilai luhur yang disepakati bersama
untuk menjadi pegangan, dihayati, dan harus selalu dijunjung tinggi dalam
melaksanakan kegiatan profesi sebagaimana
berikut ini :
berikut ini :
- Prinsip
Dasar.
- Menjunjung tinggi keimanan dan
ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Menggunakan pengetahuan dan kemampuan
untuk kesejahteraan umat manusia secara berkelanjutan.
- Bekerja secara profesional untuk
kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan organisasi.
- Meningkatkan
pengetahuan dan kompetensi serta menjunjung tinggi martabat profesinya.
Selanjutnya
Prinsip Dasar di atas dijabarkan lebih lanjut dalam KODE ETIK berikut ini.
- Kode
Etik HPJI.
- Anggota HPJI wajib bertindak konsekuen,
jujur dan adil dalam menjalankan profesinya.
- Anggota HPJI wajib menghormati profesi
lain dan tidak boleh merugikan nama baik serta profesi orang lain.
- Anggota HPJI wajib memperhatikan dengan
sungguh-sungguh dan tidak merugikan kepentingan umum khususnya yang
menyangkut lingkungan.
- Anggota HPJI setia dan taat pada
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Anggota HPJI harus bersedia memberi
bimbingan dan pelatihan untuk peningkatan profesionalisme sesama anggota.
- Anggota HPJI wajib memenuhi baku
kinerja dan tanggung jawab profesi dengan integritas tinggi dan tidak
akan menerima pekerjaan di luar bidang keahlian teknisnya.
- Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi
martabat profesi, bersikap terhormat, dapat dipercaya, dan bertanggung
jawab secara profesional berazaskan kaidah keilmuan, kepatutan dan
kejujuran intelektual.
- Anggota HPJI dengan menggunakan
pengetahuan & keahlian yang dimilikinya wajib menyampaikan pendapat
dan pernyataan dengan jujur berdasarkan bukti dan tanpa membedakan.
- Kaidah
Umum Tata Laku.
Pedoman
umum ini merupakan penjabaran Kode Etik yang dapat dipakai sebagai panduan
secara umum untuk menghadapi situasi dan kondisi beragam yang timbul disuatu
saat dalam menjalankan tugas profesi.
Setiap anggota organisasi profesi harus tunduk dan menjunjung tinggi kode etik organisasi. Kode etik HPJI harus menjiwai setiap langkah para anggota HPJI dalam mengemban tugas-tugas keprofesionalannya. Tindak keprofesionalannya bercirikan antara lain :
Setiap anggota organisasi profesi harus tunduk dan menjunjung tinggi kode etik organisasi. Kode etik HPJI harus menjiwai setiap langkah para anggota HPJI dalam mengemban tugas-tugas keprofesionalannya. Tindak keprofesionalannya bercirikan antara lain :
- Kejujuran
(honesty)
- Keadilan
(fairness)
- Satunya
pikiran, ucapan dan tindakan (integrity)
- Dapat
dipertanggungjawabkan (accountability)
- Kebertanggung-jawaban
(responsibility)
- Kesetiaan
kepada bangsa dan negara (loyalty)
- Tepat
janji (committed)
- Menghormati
orang lain (respect to other)
- Mengutamakan
kepentingan masyarakat (community)
- Menjanjikan
karya terbaik (pursuit of excellence)
- Mendukung
perkembangan ilmu pengetahuan
- Mengupayakan
dan menjaga pelestarian lingkungan.
Pedoman
umum ini memuat kaidah-kaidah dalam hubungan-hubungan pelaksanaan tugas anggota
HPJI dengan masyarakat, rekan seprofesi dan profesi lain yang terkait serta
hubungan dengan pemberi tugas.
3.1. Hubungan Dengan Masyarakat
- Anggota HPJI dalam melaksanakan tugas
profesinya wajib melindungi kepentingan masyarakat luas di atas
kepentingan pihak-pihak lain.
- Anggota HPJI memperhatikan dengan
sungguh-sungguh aspirasi masyarakat.
- Anggota HPJI harus mengutamakan
kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
- Anggota HPJI dalam menjalankan tugas
dan kewajibannya harus menjaga/mempertahankan kemandirian berfikir dan
kebebasan bersikap.
- Anggota HPJI harus bertekad untuk
menghasilkan karya terbaiknya yang mampu disajikan.
- Anggota HPJI wajib
mempertanggungjawabkan karyanya secara moral kepada masyarakat dan diri
pribadinya.
- Anggota HPJI wajib memanfaatkan sumber
daya secara optimal dengan sehemat mungkin menggunakan sumber daya alam.
- Anggota HPJI wajib mendahulukan
tanggung jawab dan kewajiban daripada hak dan kepentingan diri sendiri.
- Anggota HPJI dalam melaksanakan tugas
dan tanggung jawabnya wajib mengenal dan memperhatikan adat istiadat
serta aspek-aspek sosial masyarakat di daerah wilayah kerjanya.
- Anggota HPJI wajib menghormati dan
melindungi warisan budaya bangsa.
- Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi
dan menjaga kehormatan, keahlian dan nama baik pribadinya dan organisasi.
- Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi
hak azasi masyarakat, lingkungan kerjanya dan bawahan.
3.2. Hubungan dengan Rekan.
- Anggota HPJI wajib menghormati
undang-undang hak cipta (Intellectual Property Right).
- Anggota HPJI wajib memberi kesempatan
dan atau bimbingan untuk pengembangan ilmu pengetahuan rekan-rekan dan
bawahannya.
- Anggota HPJI wajib mengikuti kemajuan,
perkembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang profesinya.
- Anggota HPJI tidak akan melakukan
penjiplakan (plagiat) hasil karya orang lain sebagai hasil karyanya.
- Anggota HPJI tidak akan melakukan
persaingan yang tidak sehat dan tidak wajar dengan rekannya.
- Anggota HPJI tidak akan turut dalam
suatu pekerjaan atau usaha dengan rekan-rekan yang tidak mengindahkan
kode etik.
- Anggota HPJI wajib menyampaikan
pengaduan terjadinya pelanggaran kode etik kepada Pengurus (DPP/DPD)
ataupun Majelis Kehormatan HPJI.
- Anggota HPJI dapat melanjutkan
pekerjaan sesama rekan setelah ada penyelesaian hubungan kerja antara
pemberi tugas dengan anggota HPJI yang bersangkutan.
3.3. Hubungan dengan Pemberi Tugas
- Anggota HPJI wajib mencurahkan segala
perhatian, kemampuan, pengetahuan, kepandaian dan pengalaman yang ada
padanya untuk penyelesaian tugas.
- Anggota HPJI wajib bersifat jujur
tentang keahlian dan kemampuannya dan tidak akan menerima tugas pekerjaan
di luar keahlian dan kemampuannya.
- Anggota HPJI wajib memenuhi janjinya
dalam menyelesaikan tugas yang dipercayakan dan menjadi tanggung
jawabnya.
- Anggota HPJI wajib menolak suatu
penugasan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan pemberi
tugas, masyarakat dan lingkungan.
- Anggota HPJI wajib menyampaikan laporan
secara jujur dan obyektif berkaitan dengan tugasnya kepada pemberi tugas.
- Anggota HPJI tidak boleh menerima
imbalan atau honorarium di luar ketentuan atau perjanjian kontraktuil
yang berlaku.
- Anggota HPJI dalam proses pelaksanaan
tugasnya harus mengacu pada prinsip pemilihan solusi konstruksi yang
paling efektif dan efisien setelah melalui penelaahan berbagai alternatif
yang mungkin.
7. KODE ETIK
HIMPUNAN AHLI TEKNIK HIDRAULIK INDONESIA (HATHI)
KODE
ETIK HATHI :
Kaidah Dasar :
• Mengutamakan keluhuran budi.
• Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
• Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian.
• Profesional teknik keairan.
Sikap :
• Senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
• Senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensi.
• Senantiasa menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung –jawabkan.
• Senantiasa menghindari pertentangan kepentingan dalam tugas dan tanggung-jawab.
• Senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan.
• Senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi
• Senantiasa mengembangkan kemampuan profesi.
Kaidah Dasar :
• Mengutamakan keluhuran budi.
• Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.
• Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian.
• Profesional teknik keairan.
Sikap :
• Senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat.
• Senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensi.
• Senantiasa menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung –jawabkan.
• Senantiasa menghindari pertentangan kepentingan dalam tugas dan tanggung-jawab.
• Senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan.
• Senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi
• Senantiasa mengembangkan kemampuan profesi.
8.KODE
ETIK ASOSIASI TENAGA TEHNIK INDONESIA (ASTTI)
Untuk menjamin pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya maka disusunlah ketentuan dasar Kode Etik dan Tata Laku Profesi yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan oleh Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia.
Kode Etik ASTTI
Untuk menjamin pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya maka disusunlah ketentuan dasar Kode Etik dan Tata Laku Profesi yang wajib dipenuhi dan dilaksanakan oleh Anggota Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia.
Kode Etik ASTTI
- Bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa sebagai dasar Fundamental untuk mewujudkan manusia yang
berjiwa Pancasila serta memiliki kesadaran Nasional yang tinggi, tunduk
kepada perundang-undangan & peraturan yang berlaku serta menghindarkan
diri dari perbuatan melawan hukum.
- Tanggap terhadap
kemajuan & senantiasa memelihara serta meningkatkan Kemampuan Teknis,
Mutu, Keahlian & Pengabdian profesinya seiring dengan perkembangan
teknologi.
- Penuh rasa tanggung
jawab serta selalu berusaha untuk meningkatkan pemahaman mengenai
teknologi dan penerapannya yang tepat sebagai tuntutan dari
keprofesionalan.
- Disiplin serta
berusaha agar pekerjaan yang dilaksanakannya dapat berdaya guna dan
berhasil guna melalui proses persaingan yang sehat serta menjauhkan diri
dari praktek/tindakan tidak terpuji yang mengakibatkan kerugian pihak
lain.
- Adil, Tegas, Bijaksana
dan Arif serta Dewasa dalam membuat keputusan-keputusan keteknisan dengan
berpedoman kepada Keselamatan, Keamanan, Kesehatan, Lingkungan, serta
Kesejahteraan Masyarakat.
Setiap anggota ASTTI wajib
selalu bersikap bertingkah laku dan bertindak berdasarkan etika umum seorang
ahli pelaksana Jasa Konstruksi.
Tata Laku Profesi
Tata Laku Profesi
- Menjunjung tinggi
kehormatan, kemuliaan dan nama baik profesi tenaga ahli pelaksana jasa
konstruksi dalam hubungan kerjanya, baik dengan pihak pemberi tugas,
sesama rekan seprofesi, sesama rekan Ahli profesi lain, pemerintah dan
masyarakat.
- Bertindak jujur, adil,
lugas dan transparan dengan penuh dedikasi dalam memberikan pelayanan,
baik kepada pengguna jasa maupun penyedia jasa lainnya tanpa merugikan
para pemangku kepentingan lain termasuk pemerintah dan masyarakat. Saling
bertukar pengetahuan dalam bidang keahlian secara wajar dengan sesama
rekan seprofesi dan/atau ahli profesi lainnya.
- Selalu meningkatkan
pengertian dan apresiasi masyarakat terhadap profesi ahli pelaksana
jasa konstruksi profesionalisme pada khususnya dan profesi lain pada
umumnya sehingga masyarakat dapat lebih menghayati peran dan hasil karya profesional
ahli pelaksana jasa konstruksi.
- Menghormati
prinsip-prinsip pemberian imbalan jasa yang wajar, layak dan memadai bagi
para ahli pelaksana jasa konstruksi profesional pada khususnya dan
ahli-ahli lain pada umumnya.
- Menghargai dan
menghormati reputasi profesi rekan pelaksana jasa konstruksi profesional
pada khususnya serta rekan ahli lain pada umumnya sesuai perjanjian kerja
yang berhubungan dengan profesi masing-masing
Mendapatkan tugas berdasarkan standar keahlian, kemampuan dan standar kompetensi
secara profesional tanpa melalui jalan-jalan yang tidak
wajar antara lain dengan cara menawarkan komisi atau mempergunakan
pengaruh yang tidak pada tempatnya.
- Bekerjasama sebagai
pelaksana jasa konstruksi hanya dengan sesama rekan seprofesi tenaga ahli
dan/atau rekan ahli profesional lain yang memiliki integritas yang tinggi.
- Dalam melaksanakan
tugasnya seorang pelaksana jasa konstruksi harus selalu menjaga etika
profesi terutama dalam bertindak sebagai tumpuan kepercayaan pemberi
tugas.
- Seorang Anggota
Asosiasi Tenaga Teknik Indonesia ( ASTTI ), dianggap tidak melaksanakan
tugasnya secara profesional bilamana :
A. Membocorkan dan/atau menyebar-luaskan hal-hal yang bersifat pribadi dan rahasia bagi para pengguna jasa/pemberi tugas tanpa seijin yang bersangkutan;
B. Menerima pekerjaan dimana pekerjaan tersebut (technical Unqualified Job) secara teknis tidak memenuhi persyaratan;
C. Melakukan pekerjaan dan/atau mempunyai perjanjian dengan pihak lain yang dapat mengganggu objektifitas dan independensinya dilihat dari kepentingan pengguna jasa/pemberi tugas;
D. Tidak membicarakan dan menyepakati terlebih dahulu dengan pihak pengguna jasa/pemberi tugas tentang besaran dan perhitungan imbalan jasa bagi tenaga ahlinya maupun biaya-biaya lain;
E. Melakukan hal-hal yang merendahkan harkat dan martabat sebagai pelaksana jasa konstruksi;
9.
KODE ETIK ASOSIASIN TENAGA AHLI KONSTRUKSI INDONESIA (ATAKI)
Menyadari
sepenuhnya akan kewajiban bagi setiap anak bangsa dalam kedudukannya sebagai
warga negara Republik Indonesia, mempunyai tanggung jawab untuk memberikan
darma baktinya bagi bangsa dan negara, guna mencerdaskan anak bangsa. Mengingat
bahwa tenaga kerja konstruksi adalah salah satu pelaku kegiatan dalam bidang
ekonomi, yang akan turut serta dalam pencapaian terwujudnya tujuan pembangunan
nasional yaitu masyarakat adil dan makmur yang berasaskan Pancasila dan
berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, ATAKI menetapkan kode etik yang
merupakan pedoman berperilaku anggotanya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban
masing-masing, sebagai berikut:
KODE
ETIK ATAKI :
1.
Ikut berperan aktif dalam peningkatan pembangunan ekonomi nasional
2. Mentaati Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ATAKI
3. Menghormati dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja
4. Pekerja secara profesional dan tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dalam melaksanakan kegiatannya
5. Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
2. Mentaati Perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ATAKI
3. Menghormati dan bertanggung jawab terhadap kesepakatan kerja
4. Pekerja secara profesional dan tidak melakukan persaingan yang tidak sehat dalam melaksanakan kegiatannya
5. Tidak menyalahgunakan kedudukan, wewenang, dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
10. KODE ETIK HIMPUNAN AHLI
TEKNIK TANAH INDONESIA (HATTI)
KODE ETIK HATTI :
1. Anggota HATTI wajib menjunjung tinggi integritas, kehormatan dan kewibaan himpunan dengan :
1.1 Berkelakuan terhormat, berbudi luhur dan sopan santun
1.2 Menggunakan pengetahuan dan keahliannya guna meningkatkan kemakmuran masyarakat, bangsa dan negara serta pelestarian lingkungan.
1.3 Bertindak jujur dan tidak memihak dalam memberikan pendapat dan pernyataansecara objektip dan dilandasi kebenaran.
1. Anggota HATTI wajib menjunjung tinggi integritas, kehormatan dan kewibaan himpunan dengan :
1.1 Berkelakuan terhormat, berbudi luhur dan sopan santun
1.2 Menggunakan pengetahuan dan keahliannya guna meningkatkan kemakmuran masyarakat, bangsa dan negara serta pelestarian lingkungan.
1.3 Bertindak jujur dan tidak memihak dalam memberikan pendapat dan pernyataansecara objektip dan dilandasi kebenaran.
2.
Anggota HATTI wajib bertindak secara profesional menjalankan tugasnya dengan :
2.1 Mengutamakan keselamatan umum diatas kepentingan pribadi maupun kepentingan penerima jasa profesi.
2.2 Bekerja dengan rajin dan tekun dan penuh perhatian dalam menjalankan tugas yang dipercayakan kepadanya dan bertanggung jawab atas hasil kerja profesionalnya.
2.3 Memberikan jasa layanan profesionalnya dalam bidang yang (benar-benar) dikuasainya.
2.4 Membangun reputasi profesi hanya atas dasar hasil kerjanya dan tidak bersaing secara tidak sehat dalam memberikan jasa layanannya.
2.5 Mengembangkan keahlian profesinya secara terus menerus selama karirnya dan memberi kesempatan kepada rekan seprofesi untuk mengembangkan keahlian masing-masing.
2.1 Mengutamakan keselamatan umum diatas kepentingan pribadi maupun kepentingan penerima jasa profesi.
2.2 Bekerja dengan rajin dan tekun dan penuh perhatian dalam menjalankan tugas yang dipercayakan kepadanya dan bertanggung jawab atas hasil kerja profesionalnya.
2.3 Memberikan jasa layanan profesionalnya dalam bidang yang (benar-benar) dikuasainya.
2.4 Membangun reputasi profesi hanya atas dasar hasil kerjanya dan tidak bersaing secara tidak sehat dalam memberikan jasa layanannya.
2.5 Mengembangkan keahlian profesinya secara terus menerus selama karirnya dan memberi kesempatan kepada rekan seprofesi untuk mengembangkan keahlian masing-masing.
tentu
saja dalam semua kode etik ada wilayah-wilayah samar yang sebetulnya telah kita
langgar namun dengan secara tidak sadar, entah karena wilayah etika memang
selalu seperti itu, saya juga tidak memahami betul.
kemudian
setelah dua point diatas yang membahas kode etik HATTI, kemudian ada lagi yang
namanya Pedoman Berperilaku, yaitu sebagai berikut :
PEDOMANAN PRILAKU
PROFESIONAL
Himpunan Ahli Teknik Tanah Indonesia
Dalam menjalankan tugas profesinya, anggota HATTI senantiasa :
1. Bertindak secara profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan layanan profesi kepada penerima jasa profesi Geoteknik. Jika terjadi konflik antara keselamatan umum dengan kepentingan penerima jasa profesi dan atau kepentingan pribadi, maka keselamatan umum wajib didahulukan.
2. Melakukan pekerjaan berlandaskan kode etik HATTI dan selalu berusaha memberi layanan profesi yang baik.
3. Bekerja dengan rajin, teliti dan penuh tanggung jawab.
4. Jujur mengenai keahlian dan kemampuannya serta tidak menerima pekerjaan diluar kemampuan dan keahliannya.
5. Dalam menghadapi pekerjaan yang kurang dikuasainya, akan selalu bekerja sama dengan rekan lain yang lebih menguasai dan membagikan imbalan yang sesuai.
6. Menjauhkan diri dari tindakan yang bersifat propaganda mengenai diri sendiri.
7. Menjunjung tinggi asas penghargaan terhadap keahlian orang lain. Dalam hal hasil kerja tersebut dapat membahayakan keselamatan umum maka wajib memberitahukan kepada pihak yang terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam HATTI.
8. Menghindari persaingan yang tidak sehat dan tidak wajar dengan rekan profesinya.
9. Berusaha secara terus menerus mengembangkan keahlian dan pengetahuan profesinya serta memberi kesempatan untuk perkembangan keahlian rekan-rekan seprofesi yang bekerja dibawahnya.
10. Melindungi profesi terhadap penilaian dan atau penggunaaan yang salah; baik secara perseorangan maupun bersama-sama rekan-rekan seprofesi.
Himpunan Ahli Teknik Tanah Indonesia
Dalam menjalankan tugas profesinya, anggota HATTI senantiasa :
1. Bertindak secara profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan layanan profesi kepada penerima jasa profesi Geoteknik. Jika terjadi konflik antara keselamatan umum dengan kepentingan penerima jasa profesi dan atau kepentingan pribadi, maka keselamatan umum wajib didahulukan.
2. Melakukan pekerjaan berlandaskan kode etik HATTI dan selalu berusaha memberi layanan profesi yang baik.
3. Bekerja dengan rajin, teliti dan penuh tanggung jawab.
4. Jujur mengenai keahlian dan kemampuannya serta tidak menerima pekerjaan diluar kemampuan dan keahliannya.
5. Dalam menghadapi pekerjaan yang kurang dikuasainya, akan selalu bekerja sama dengan rekan lain yang lebih menguasai dan membagikan imbalan yang sesuai.
6. Menjauhkan diri dari tindakan yang bersifat propaganda mengenai diri sendiri.
7. Menjunjung tinggi asas penghargaan terhadap keahlian orang lain. Dalam hal hasil kerja tersebut dapat membahayakan keselamatan umum maka wajib memberitahukan kepada pihak yang terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam HATTI.
8. Menghindari persaingan yang tidak sehat dan tidak wajar dengan rekan profesinya.
9. Berusaha secara terus menerus mengembangkan keahlian dan pengetahuan profesinya serta memberi kesempatan untuk perkembangan keahlian rekan-rekan seprofesi yang bekerja dibawahnya.
10. Melindungi profesi terhadap penilaian dan atau penggunaaan yang salah; baik secara perseorangan maupun bersama-sama rekan-rekan seprofesi.
11. KODE ETIK IKATAN ARSITEK INDONESIA (IAI)
KODE ETIK IAI :
1. Dalam menunaikan
tugas profesional yang dipercayakan kepadanya, seorang arsitek bertanggung
kepada diri sendiri dan mitra kerja, profesi dan ilmu pengetahuan, masyarakat
dan umat manusia serta bangsa dan negara, sebagai pengabdian kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
2. Dalam menunaikan tugas, seorang arsitek membaktikan seluruh kemampuan,
ketrampilan, pengetahuan dan perasaan yang dimilikinya di dalam proses
pembangunan demi kesejahteraan umat manusia lahir dan bathin, dengan tetap
menjaga kemandirian berpikir dan kebebasan bersikap.
3. Seorang arsitek
harus menempatkan diri, menata pikiran dan hasil karyanya, bukan sebagai tujuan
melainkan sarana yang digunakan secara maksimal dalam mencapai tujuan
kemanusiaan dengan berupaya hemat sumber daya serta menghindar dampak negatif.
4. Atas dasar
kepercayaan atas keutuhan integritas, keahlian, kujujuran, kearifan dan rasa
sosial yang dilimpahkan kepadanya, maka seorang arsitek mendahulukan tanggung
jawab dan kewajiban dari pada hak dan kepentingan diri sendiri.
5. Tanpa mengurangi
hak dan kepentingan pemberi tugas, seorang arsitek berusaha memahami dan
memperjuangkan kepentingan umat manusia dan masyarakat pemakai, sekalipun pihak
ini bukan pemberi imbalan jasa secara langsung.
6. Arsitek sebagai
budayawan harus berupaya mengangkat nilai-nilai sosial budaya melalui karyanya
dan tidak semata-mata menggunakan pendekatan teknis.
7. Pada tahap
manapun dalam proses pembangunan, arsitek harus menunaikan tugasnya secara
bijak dan konsisten.
12.KODE ETIK PROFESI APEI(Asosiasi Profesionalis Elektrikal - Mekanikal Indonesia)
KODE ETIK
APEI :
- Profesionalis mengutamakan
keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan umum dalam tugas profesinya.
- Profesionalis memberikan
pelayanan hanya dalam bidang kompetensinya.
- Profesionalis setiap
mengeluarkan pernyataan publik dan memberikan informasi harus objektif dan
terpercaya.
- Profesionalis bertindak
sebagai orang yang dapat diandalkan dan terpercaya dengan memberikan
pelayanan terbaik dan bersaing secara jujur sesama sejawat.
- Profesionalis menghindari
tindakan-tindakan yang tidak terpuji dalam segala bentuk dan menghindari
konflik kepentingan.
- Profesionalis melanjutkan
perkembangan pengetahuan dan keilmuan disepanjang kariernya.
- Profeionalis berperilaku
secara terhormat dan menghargai pekerjaan sejawat.
13. KODE
ETIK IKATAN
SURVEYOR INDONESIA(ISI)
Menyadari
bahwa profesi Surveyor Indonesia adalah profesi perintis pembangunan, maka
Surveyor Indonesia perlu membekali dirinya dengan cita-cita luhur dalam
mengemban profesi :
Bahwasanya
HATI NURANI, yaitu perpaduan kejujuran, keadilan, dan santun merupakan
falsafah moral yang dalam kanan kepentingan timbal balik antar manusia,
seyogyanya menjadi pokok-pokok yang melandasi etik; maka para Surveyor
Indonesia :
KODE
ETIK ISI :
- Wajib menjunjung
tinggi Falsafah dan UUD negara ;
- Harus memiliki
kesadaran integritas Nasional ;
- Setiap saat, dalam
kedudukan apapun hendaknya berperilaku terpuji, sehingga dengan demikian
menjunjung kehormatan profesi surveyor indonesia ;
- Harus yakin akan
kebenaran dan kecukupan tentang data dan informasi yang ia sajikan ;
- Harus yakin akan
kebenaran dan kecukupan tentang metoda, sarana dan tenaga, yang ia
pergunakan dalam pengumpulan data informasi, dalam pengolahan serta
penyajiannya ;
- Harus yakin akan
kebenaran dan kecukupan tentang metoda, sarana dan tenaga, yang ia
pergunakan dalam menilai kegiatan pengumpulan data / informasi, pengolahan
dan penyajiannya ;
- Hendaknya berusaha
memperkokoh profesi surveyor dengan :
- Mencapai prestasi
optimum dengan mengarahkan kecakapan dan ketrampilannya ;
- Pertukaran informasi
dan pengalaman dengan orang-orang yang berminat akan survey dan pemetaan
serta para pemakai jasa survey dan pemetaan, dengan profesi-profesi lain,
dengan para mahasiswa dan umum ;
- Berusaha untuk
memberikan kesempatan kepada para karyawan yang bekerja di bawah
pengawasannya untuk memperoleh kemajuan dan pengembangan ;
- Memberikan imbalan
penghargaan yang wajar sesuai prestasi kepada para karyawan yang bekerja
dibawah pengawasannya ;
- Hendaknya mawas diri
dengan :
- Hanya menerima
penugasan yang ia tahu orang-orangnya mampu melaksanakan, didasari oleh
pendidikan, latihan dan pengalaman ;
- Mengerahkan para ahli
dan spesialis bila dipandang perlu, agar dengan demikian pemberi tugas
dapat dilayani dengan sebaik mungkin ;
- Bersedia menerima
saran / kritik ;
- Mengakui / menghargai
pemilikan serta kepentingan dan hak-hak orang lain ;
- Tidak akan bersaing
secara curang dengan siapapun dalam profesi ini dengan :
- Mengiklankan diri
secara tidak hormat ;
- Menyalahgunakan
jabatannya atau jabatan orang lain untuk memperoleh keuntungan ;
- Mencela orang lain
terutama yang seprofesi ;
- Melakukan penekanan
atau mempengaruhi secara tidak patut, atau meminta karunia dengan
menjanjikan/memberikan imbalan uang atau bentuk lain ;
- Hendaknya memberikan
penghargaan yang layak terhadap orang lain dan/atau perusahaan atas
sumbangan profesionalnya.
14. KODE ETIK ASOSIASI SUMBER DAYA MANUSIA KONSTRUKSI INDONESIA
(ASDAMKINDO)
KODE ETIK ASDAMKINDO (Panca Etika) :
Panca
Etika ASDAMKINDO merupakan nilai-nilai luhur Etika yang harus dimiliki dan diimplementaiskan
menjadi kultur anggota ASDAMKINDO dalam menjalankan profesinya selaku SDM
Konstruksi dan Anggota ASDAMKINDO.
- ASDAMKINDO
menjunjung tinggi SDM Konstruksi yang bertanggung jawab dan profesional.
- ASDAMKINDO
sebantiasa mendorong dan berusaha meningkatkan pengetahuan profesional
yang produktif dan mempunyai daya saing.
- ASDAMKINDO
menjunjung tinggi perilaku dan moralitas luhur yang berlandaskan pada
nilai-nilai agama, hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- ASDAMKINDO
menjaga dan menjunjung tinggi kehormatan dan reputasi profesi dengan
bekerja secara sungguh-sungguh, konsekuen dan memegang integritas serta
martabat profesinya
- ASDAMKINDO
senantiasa berupaya meningkatkan dan mengembangkan kompetensi
profesionalnya dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada
profesinya.
15. KODE
ETIK PERHIMPUNAN TENAGA AHLI DAN TERAMPIL INDONESIA (PERTATI)
KODE ETIK
PERTATI :
1.
Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata
Lingkungan menyadari sedalam – dalamnya tanggung jawab terhadap keluhuran
profesi.
2.
Kami profesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata
Lingkungan menjunjung tinggi keluhuran profesi,akan selalu bertindak
professional dalam bekerja dan berkarya.
3.
Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata
Lingkungan akan mengutamakan kebenaran/kejujuran dan kemandirian ilmiah dan
tehnologi dalam berfikir,bertindak,dan melaksanakan pekerjaan.
4.
Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata
Lingkungan berkewajiban untuk mengembangkan serta meningkatkan keterampilan dan
keahlian seiring dengan Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi
Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata Lingkungan.
5.
Kami yang berprofesi dibidang Mekanikal,Elektrikal,Sipil,Arsitektural,dan Tata
Lingkungan berjanji untuk mematuhi,menghayati,dan mengamalkan kode etik
ini.Maka dengan penuh tanggung jawab,kami menggabungkan diri kedalam
Perhimpunan Tenaga Ahli dan Terampil Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar